Penyelenggara Telekomunikasi Wajib Patuhi "Aturan Main"
Menteri Kominfo, Mohammad Nuh akan menandatangani lima Rancangan Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan standar kualitas pelayanan. Kelima rancangan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap kualitas layanan. Penyelenggara telekomunikasi pun diminta untuk lebih berhati-hati dalam bersaing memberikan layanannya.Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto dalam siaran persnya, latar belakang dan pertimbangan utama disusunnya beberapa rancangan peraturan tersebut adalah keinginan pemerintah untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan kepada pengguna.
Menurut Gatot, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengindahkan beberapa prinsip dalam memberikan layanannya, di antaranya perlakuan yang sama kepada pengguna, peningkatan efisiensi, dan pemenuhan standar pelayanan serta penyediaan sarana dan prasarana.
Dengan rancangan peraturan ini, penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan standar akan dikenakan sanksi dengan tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan. Selain itu, penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler juga wajib membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain.
0 Responses to "Penyelenggara Telekomunikasi Wajib Patuhi "Aturan Main""
Posting Komentar